ADS

Mancing Jaman Now Vs Jaman Old

Selamat malam kawan...

Kali ini saya akan mengulas tentang  susahnya strike di jaman now
mungkin angler angler senior sependapat dengan saya, mancing jaman now tidak seenak mancing jaman old. kenapa begitu ? ya, jaman dulu sekitar 12 tahun yang kemudian ketika mancing baik di sungai, empang atau dilaut seringkali strike ikan besar. atau minamal jarang boncos. lain dongeng dengan sekarang, untuk mendapat ikan diatas 1 kg saja terkadang susah. terutama didaerah kawasan padat penduduk ibarat di pulau jawa.kenapa sanggup begitu ?
- penyebab pertama yakni kawasan perairan  tempat ikan hidup sudah menjadi perumahan ,pabrik dll. jadi lokasi mancing juga semakin sempit. pembangunan pabrik yang tidak memperdulikan lingkungan dengan membuang limbahnya eksklusif ke sungai ikut memegang peranan penting akan musnahnya habitat ikan.
- cara penangkapan ikan yang serampangan dengan tidak meperdulikan kelangsungan hidup ikan, ibarat kita ketahui banyak cara untuk menangkap ikan. dan yang paling memperburuk keadaan yakni dengan menggunakan bom ikan, racun, strum, dan jaring yang rapat. memang susah kita sebagai orang awam untuk melarang, sebab kalau sudah berurusan dengan nafkah seseorang kita hanya sanggup mengelus dada. kenapa demikian, kita memancing untuk mencari hiburan, mengisi waktu luang dan banyak alasan lainnya, dan mereka yang mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. tetapi biar bagaimanapun semua itu tidak sanggup dibenarkan. sebab menangkap ikan dengan memakai bom ikan, racun dan setrum sanggup menggangu kelangsungan hidup ikan. sebab dengan cara tersebut bukan hanya ikan besar yanag akan mati, tetapi bibit bibit ikan yang masih kecilpun ikut mati. sehingga tidak ada kesempatan bagi ikan untuk regenerasi.
Pemerintah tolong-menolong sudah mengeluarkan undang undang yang mengatur hal ini : pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 perihal Perikanan, menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau memakai alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)" ( Sumber: https://www.kompasiana.com ) 
undang undang tersebut dibentuk semoga sumber daya alam tetap tejaga sampai anak cucu kita nanti sanggup menikmati hasil alam terutama di bidang perikanan. 

Siapa lagi kalau bukan kita sebagai masyarakat yang secara eksklusif berinteraksi dengan alam memulainya, mungkin dengan hal kecil ibarat tidak membuang sampah di ajaran sungai. sebab undang undang tidak akan maksimal kalau tidak didukung oleh masyarakatnya sendiri. kesadaran akan peduli lingkungan memegang peranan penting untuk kelangsungan habitat alam itu sendiri. toh kita juga yang akan menikmati hasil yang telah kita lakukan. apa yang kita tanam itulah yang akan kita panen. kalau kita menanam kebaikan, kebaikan pula yang akan kita dapatkan begitu pula sebaliknya

STOP menangkap ikan dengan Racun, Strum, dan Bom ikan
STOP membuang limbah dan sampah di ajaran sungai, waduk/ danau dan laut
Jaga kelestarian perairan Indonesia...





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mancing Jaman Now Vs Jaman Old"

Post a Comment

ADS